REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Operasi Lion Air Daniel Putut menegaskan penundaan penerbangan selama satu bulan untuk 217 frekuensi dari 54 rute domestik dan 2 internasional tidak ada kaitannya dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas insiden delay panjang pada 10 Mei lalu.
"Pengurangan frekuensi tidak ada kaitannya dengan kejadian 10 Mei," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Ia beralasan, penundaan frekuensi merupakan hal yang normal dilakukan airline di seluruh dunia saat low season. Menurutnya, dengan adanya penundaan frekuensi bisa dimanfaatkan maskapai dengan melakukan perawatan dan kebersihan pesawat, serta pelatihan karyawan. Terlebih hal ini dilakukan menjelang bulan puasa yang relatif sepi penumpang.
Terkait pemberitahuan penundaan ke Kemenhub, ia mengaku sudah sesuai prosedur. Berdasarkan aturan pemerintah, jika selama tujuh hari berturut-turut rute yang ada tidak diterbangi akan dicabut dan baru bisa mengurusnya kembali tahun depan.
"Daripada kena sanksi diberi kesempatan penundaan," katanya.
Baca juga: Dirut Lion Air Menilai Perusahannya Diperlakukan Diskriminatif