Keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ibu Koban Semanggi I Sumarsih saat memberikan keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar keterangan pers terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto di Kantor Kontras, Selasa (24/5).
Kontras menilai pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Advertisement