REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali kalah dalam gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti, namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan putus asa untuk menjerat mantan Ketua Umum PSSI itu, dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Prasetyo mengaku telah mengetahui bahwa La Nyalla kembali menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia meminta Kejati Jatim tak patah semangat.
"Saya sudah katakan jangan patah semangat. Kita ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," ujarnya di Kejaksan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Prasetyo menyayangkan PN Surabaya memilih untuk memenangkan La Nyalla untuk kesekian kalinya dalam gugatan Pra peradilan. Sehingga pihaknya berpendapat tidak ada jalan lain kecuali dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
"Ini menjadi tekad kita berapa pun kali kita dikalahkan sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yang baru," tegasnya.
Hal yang membuat La Nyalla kembali menang, menurut Prasetyo lantaran hakim Pengadilan yang berganti-ganti. Sehingga upaya melawan La Nyalla kembali harus patah di sidang pra peradilan kedua ini.
"Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, ya (kita) lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan," katanya.
Prasetyo menilai ada yang aneh dalam kasus perkara korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur. Pertama kata dia jelas La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jawa Timur dan dua wakilnya juga dihukum, kemudian yang mengajukan tuntutan pra peradilan juga orang dibalik penjara.
"Kemudian hakim memutuskan nebis in idem jadi agak aneh memang," ucapnya.
Nebis in idem sendiri merupakan asa hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.
Tidak berhenti di situ, Kemudian La Nyalla mengajukan pra peradilan padahal La Nyalla sendiri tidak berada di tempat alias diwakilkan oleh pengacaranya dan ini dikabulkan. Selanjutnya yang mengajukan pra peradilan juga pihak keluarganya dan dikabulkan.
"Saya nggak tahu lagi nanti habis ini siapa lagi yang akan mengajukan pra peradilan atas nama La Nyalla," katanya lagi.