REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, tiga hal yang menjadi keputusan dalam rapat terbatas mengenai evaluasi paket kebijakan yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/5) sore.
Pramono mengatakan, keputusan pertama adalah membentuk tim Task Force atau gugus tugas yang akan dinamakan Tim Pemantauan Paket Deregulasi. Pembentukan tim ini merupakan instruksi dari Presiden supaya paket kebijakan yang dikeluarkan dapat terimplementasi.
"Tim ini akan dipimpin secara langsung oleh Presiden. Supaya paket 1-12 bisa berjalan efektif sampai ke daerah," kata Pramono.
Kedua, rapat terbatas juga memutuskan agar apabila ada peraturan-peraturan di atasnya sudah diterbitkan, maka peraturan-peraturan di bawahnya yang sudah tidak berlku wajib untuk dimatikan. Karena sekarang, ujar Pramono, masih ada beberapa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlangsung karena tidak dimatikan.
"Jadi, apabila Perpres sudah mengatur di atasnya kemudian Permennya sudah dibuat oleh kementerian dan lembaga, maka peraturan turunan ke bawahnya yang lama itu harus dihapuskan," ucap Pramono.
Sedangkan yang terakhir, ujar Pramono, Jokowi ingin agar paket kebijakan benar-benar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. "Harapannya lebih baik dibandingkan tahun lalu," kata Pramono.