REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengevaluasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang menjadi cara pemerintah untuk meningkatan pertumbuhan perekonomian. Sebab 12 paket yang telah diumumnkan ini dianggap belum memberikan dampak signifikan. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, salah satu yang menghambat peraturan ini terlaksana adalah kepatuhan dari kementerian dan lembaga atas kebijakan yang dibuat melalui paket kebijakan ekonomi.
"Secara kepatuhan jadwalnya memang sudah selesai sesuai paket kebijakan. Namun yang belum ada adalah petunjuk dari kementerian atau lembaga untuk menjalankan paket kebijakan ini," ujar Edy, Selasa (24/5).
Edy menjelaskan, dari paket kebijakan ekonomi 1-12 terdapat 203 regulasi. Dari jumlah ini, 96 persen atau 194 sudah mulai ada kebijakan-kebijakan baru dari K/L yang mendukung regulasi di paket kebijakan ekonomi. Sementara sembilan regulasi lain masih dilakukan sinkronisasi.
Dari regulasi pusat sebanyak 203, terdapat 26 kebijakan turunan K/L yang belum keluar. Kebijakan yang bisa dikeluarkan melalui peraturan kemeterian (Permen) untuk nantinya menjadi petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis inilah yang belum diselesaikan.
"Ini seperti cucunya dari kebijakan. Jadi walaupun Perpres atau Inpres sudah ada tapi peraturan dari kementerian atau lembaga belum ada, maka investor atau pengusaha yang ingin memanfaatkan paket kebijakan ekonomi jadi terhambat," kata Edy.