Selasa 24 May 2016 22:27 WIB

Meski Berbadan Hukum, Parpol Baru Belum Tentu Bisa Ikut Pemilu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Menkumham Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkumham Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi membuka pendaftaran partai politik baru menjadi berbadan hukum di Gedung Pengayoman komplek Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (24/5).

Namun menurutnya, sekalipun partai politik baru ini sudah berbadan hukum, belum tentu bisa mengikuti pemilihan umum di tahun 2019 mendatang. Sebab Parpol baru tersebut masih harus memenuhi syarat-syarat sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kalau lolos kan itu baru badan hukumnya. Nanti di UU Pemilu ada lagi persyaratan untuk mengikuti pemilihan umum. Itu verifikasi berikutnya sesuai UU Pemilu," katanya.

Ia melanjutkan, enam partai politik baru sudah menyatakan siap mendaftar agar berbadan hukum. Keenam parpol baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Indoneaia Kerja, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Beringin Karya.

Agar berbadan hukum, parpol-parpol baru tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen seperti keberadaan kantor DPD dan DPC serta dokumen keberadaan pengurusnya untuk kemudian diverifikasi.

"Sekarang daftarkan dulu kepengurusannya. Nanti ini kita akan nentuk tim memverifikasi ke daerah-daerah, benar endak ada orang-orangnya di situ. Benar ndak ada kantornya," ujarnya.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, parpol-parpol baru tersebut harus memiliki kantor dan pengurus di seluruh provinsi.

"Kalau kabupaten atau kota minimal mereka memiliki kantor dan pengurus di 75 persen kabupaten atau kota di setiap provinsinya dan kecamatan itu harus 50 persen di setiap kabupaten atau kota," jelasnya.

Yasonna menambahkan, pendaftaran tersebut dibuka hingga Juli mendatang untuk kemudian dilakukan verifikasi internal hingga Oktober.

Setelah itu, barulah dilakukan verifikasi fisik dengan cara mengunjungi daerah-daerah untuk memastikan keberadaan kantor dan pengurusnya. Verifikasi fisik dilakukan untuk menghindari dokumen-dokumen fiktif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement