REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Cucun Syamsulrijal menyarankan agar Kementerian Perhubungan meninjau ulang pemberian sanksi terhadap Lion Air. Dia mengatakan, selayaknya Kemenhub dalam menjatuhkan sanksi harus terlebih dulu melakukan penyelidikan atau investigasi.
Kesalahan dalam menurunkan penumpang dengan pesawat penerbangan JT-161 dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016, berbuntut sanksi yang dijatuhkan Kemenhub kepada manajemen Lion Air. Menurut Cucun, kasus itu harus disikapi dengan bijaksana oleh semua pemangku kepentingan.
“Kita cari solusi bersama 'win win solution'. Lion Air ini kan sudah membantu pemerintah mengatasi problen perintisan membukaan keterhubungan antardaerah melalui transportasi udara, “ ujar sekretaris Fraksi PKB DPR tersebut di Jakarta, Selasa (24/5).
Cucun mengatakan, sanksi berupa pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air dan pelarangan penambahan rute penerbangan selama enam bulan ke depan bisa berdampak langsung terhadap dunia penerbangan Indonesia. “Saya yakin, masyarakat kita juga tidak menghendaki adanya 'mudharat' dampak yang lebih buruk dari sanksi itu sendiri,” katanya.
Di era keterbukaan kompetisi maskapai, seperti sekarang ini, menurut Cucun, Lion Air juga memiliki jasa memancing pelayanan maskapai pemerintah untuk lebih baik. “Setelah ada kompetitor pelayaan dari maskapai pemerintah, seperti BUMN kan menjadi lebih baik,” ucapnya.