REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Liverpool dan Manchester United telah menddapatkan dendar dari UEFA setelah mendapatkan berbagai dakwaan. Di antaranya termasuk nyanyian terlarang selama penampilan pada babak 16 besar Liga Europa.
Kedua klub masing-masing didenda 40 ribu euro (Rp 609 juta) karena nyanyian oleh fan mereka, dengan setengah dari jumlah itu ditangguhkan untuk masa percobaan dua tahun. Denda akan berlaku seluruhnya jika fan kedua tim berbuat serupa dalam dua tahun ke depan, demikian diumumkan UEFA lewat laman resminya pada Selasa (24/5).
Liverpool mendapatkan denda tambahan 17 ribu euro (Rp 259 juta) untuk insiden lainnya, termasuk penyalaan kembang api dan melempar benda-benda oleh suporter mereka. MU menerima denda tambahan 18 ribu euro (Rp 274 juta) untuk gangguan kerumunan, termasuk penggemar memblokir tangga.
Liverpool diperintahkan untuk menghubungi MU dalam waktu 30 hari untuk penyelesaian kerusakan yang disebabkan oleh pendukung mereka di Old Trafford.
Permainan Liga Europa dirusak oleh nyanyian tentang kecelakaan udara di Muenchen pada 1958 di mana delapan pemain MU tewas dari fan Liverpool. Fan MU membalas dengan nyanyian tragedi Hillsborough pada 1989 di mana 96 pendukung Liverpool meninggal dalam laga semifinal Piala FA lawan Nottingham Forest.