Selasa 24 May 2016 23:28 WIB

Marwan Apresiasi Inisiatif Pendirian Sekolah Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah), Bupati Bone Fashar Padjalangi (kiri),  dan penggagas Sekolah Desa Fadli meluncurkan Sekolah Desa di Bone, Sulawesi Selatan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah), Bupati Bone Fashar Padjalangi (kiri), dan penggagas Sekolah Desa Fadli meluncurkan Sekolah Desa di Bone, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,BONE -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengapresiasi langkah Aliansi LSM Bone (ALB) yang menginisiasi adanya Sekolah Desa.

Marwan Jafar menilai keberadaan Sekolah Desa yang dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan aparatur desa bernilai positif untuk kemajuan desa ke depan.

"Sekolah desa tentu bisa membantu pemerintah dalam menjelaskan beberapa aturan pemerintah dan menggiatkan masyarakat. Karena kenyataannya masyarakat belum tahu banyak peraturan- peraturan tentang desa," ujar Marwan dalam sambutannya dalam Launching Sekolah Desa, di Islamic Center, Bone, Senin (23/5).

Menteri Marwan memuji langkah para pegiat LSM di Kabupaten Bone yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mencetuskan gagasan Seolah Desa.

"Bersyukur ada sinergi yang baik antara pemerintah dengan pegiat LSM. Sekolah desa bisa memberikan pemahaman yang lebih komplet tentang peraturan - peraturan desa. Saya ingin datang lagi dan melihat secara langsung kenyataan di lapangan," tandasnya.

Marwan menyarankan, Sekolah Desa yang digagas oleh pegiat LSM ini juga melibatkan perguruan tinggi. Karena kehadiran sekolah desa, harus mampu memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

"Sekolah Desa, kalau bisa melibatkan perguruan tinggi. Karena perguruan tinggi selain memiliki fungsi akademik juga memiliki fungsi pengabdian masyarakat," ujarnya.

Namun demikian, Menteri Marwan mengingatkan bahwa Sekolah desa yang dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan aparatur desa, tidak boleh menggunakan dana desa.

"Tapi saya tegaskan kegiatan sekolah desa ini tidak boleh menggunakan dana desa. Kalau misalnya LSM ingin melakukan pendampingan, pencerahan transfer of knowledge bisa dicarikan dana yang lain. Bekerjasama dengan kementerian, ataupun dengan pemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, pengagas Sekolah Desa, Fadly Sanusi menjelaskan bahwa gagasan Sekolah Desa dimaksudkan untuk mengisi waktu luang para aparat desa dengan memberikan pemahaman yang komplet mengenai peraturan dan kebijakan tentang desa.

"Sekolah desa lahir untuk mengisi dan memanfaatkan waktu luang bagi pemerintah desa dan waktu lainnya. Tujuan dari Sekolah desa ini adalah untuk mewujudkan Desa kreatif, Desa Mandiri dan juga Kedaulatan Desa," ujar Fadly.

Untuk mewujudkan tiga target tersebut, Fadly juga telah merumuskan kurikulum yang diyakini bisa mengangkat derajat masyarakat desa.

"Kita telah menyusun kurikulum, diantaranya ada sejarah desa, sosiologi pedesaan, bumdes, perpajakan dan beberapa materi yang menunjang untuk pembangunan pedesaan," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement