REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan minuman keras (Miras).
Sebab menurutnya jika Perda tersebut dicabut, maka langkah kepala daerah yang selama ini telah menerapkan peraturan pelarangan Miras menjadi sia-sia. "Betapa sia-sia apa yang dilakukan oleh para Kepala Daerah untuk menyelamatkan warga-masyarakat dari dampak buruk minuman keras," ujarnya, Selasa (24/5).
Selain itu, ia juga mengatakan sudah seharusnya pemerintah mengedepankan semangat untuk melindungi generasi bangsa dari Miras, yang bisa menimbulkan banyak efek negatif.
"Terbayang betapa banyak korban akibat minuman keras di tanah air tercinta. Mulai dari korban kecelakaan yang merenggut sekian banyak nyawa manusia tak bersalah, tindak perkosaan dan pembunuhan, sampai perang suku yang kerap terjadi di Papua. Hampir semuanya berawal dari minuman keras," tegasnya.
Djan pun mengajak para kepada seluruh masyarakat, terkhusus para ibu untuk menjaga anak-anaknya terhindar dari peredaran minuman keras.
"Peluk anak-anak kita dengan doa, sibukkan diri untuk bersama mereka, sibukkan diri dengan menuntut ilmu, kerja kita akan semakin berat," katanya.