REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan Jessica Kumala Wongso hampir mencapai tenggat waktu pada tanggal 28 Mei 2016 mendatang. Namun berkas perkara Jessica tak kunjung di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jika Jessica bebas dari tahanan bukan berarti proses hukum berhenti. "Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21 itu. Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum terus dia bebas dari tuntutan hukum, tidak," kata dia, Selasa (24/5).
Badrodin menuturkan jadi proses tetap akan berjalan, dan status Jessica juga masih tersangka. Sebab pembebasan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida hanya persoalannya ditahan atau tidak.
"Sebetulnya kalau dari posisi hukum itu mau ditahan atau tidak itu sama saja, karena kalau toh nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun kalau dia dikurangi itu 10 tahun masa tahanan, tapi kalau nggak ditahan itu nggak dikurangi. tetap sama," kata dia.
Jadi Badroedin menerangkan dari sisi hukum tidak bermasalah, sebab jika Jessica lepas dari hukum bukan berarti dia lepas dari tuntutan hukum. Kemudian Badroedin mengatakan Tim Penyidik dalam hal ini memiliki keyakinan jika Jessica adalah pelaku dari pembunuhan Mirna awal bulan Januari lalu.
"Ya kalau dari alat bukti yang kita terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. kalau memamg jaksa belum berhenti mah. Tetapi saya yakin, bahwa proses ini sedang berjalan, kita tunggu saja. kalau terlepas demi hukum masih bisa P21," tutup dia.