REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masa penahanan Jessica Kumala Wongso di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya tinggal tiga hari lagi. Jika Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga menetapkan berkas perkara Jessica (P21), maka tersangka kasus pembunuhan dengan kopi sianida terhadap Mirna Salihin ini akan dibebaskan dari tahanan.
Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, tim JPU masih mengkaji berkas yang sudah tiga kali diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut. “Iya kita tunggu prosesnya. Tim sedang bekerja,”kata dia saat dihubungi, Rabu (25/5). Dia menegaskan, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap karena masih diteliti jaksa terkait.
Meski demikian, Waluyo menjelaskan, bebasnya Jessica dari tahanan bukan berarti yang bersangkutan lepas dari hukum. Menurut dia, keluarnya Jessica dari tahanan tak akan menghentikan proses penelitian yang dilakukan Tim JPU. Hal tersebut karena sudah ketentuan dari undang-undang.
Waluyo menuturkan Tim JPU tidak berpatokan kepada masa penahanan Jessica. Namun yang menjadi patokan JPU adalah alat bukti dari Tim Penyidik."Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti, kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti," kata dia.
Menurut dia, alat bukti sudah ada di dalam berkas perkara Jessica. Namun kata Waluyo kualitas alat bukti yang perlu disempurnakan."Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," terang dia.