Jangan Ada Miras Saat Ramadhan

Red: Achmad Syalaby

Rabu 25 May 2016 09:48 WIB

Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate Foto: Antara/M.Rusman Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mendesak kepolisian segera menyita minuman keras yang beredar ilegal di masyarakat.

"Jelang bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, kami harap aparat kepolisian dapat bertindak tegas menjaga kesucian bulan puasa dari segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan agama," kata ketua GP Ansor Kabupaten Mamuju, Sahrir, di Mamuju, Rabu (25/5).

Ia mengatakan, aparat Polres Mamuju mesti melakukan razia ke seluruh penjual miras yang ada di masyarakat dan menyita minuman keras yang ilegal ketika dijumpai beredar dan dapat dikonsumsi di masyarakat dan mesti dimusnahkan.

"Tutup penjual miras selama bulan suci Ramadhan, polisi jangan melakukan pembiaran, jangan ada penjual miras yang dibiarkan beroperasi menjual dagangannya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan masyarakat dapat beribadah memperbanyak amal," katanya.

Menurut dia, miras dapat memicu perbuatan kriminal di masyarakat, jangan sampai tindakan kriminal terjadi di masyarakat selama bulan suci Ramadhan sehingga peredaran miras mesti dicegah aparat kepolisian.

"Jangan nodai bulan suci Ramadhan dengan melakukan kegiatan mabuk-mabukan karena itu juga dapat mengganggu ketenteraman dan kedamaian umat Islam beribadah selama Ramadhan ini, penjualan miras sembunyi-sembunyi juga biasanya terjadi. Polisi harus bisa menindak dan tidak membolehkan itu," katanya.

Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan memberikan sanksi tegas kepada penjual miras yang sudah dilarang tetapi tetap menjual miras. Jangan ada pembiaran perdagangan miras yang dapat menodai bulan suci Ramadhan ini.

Zahril mengatakan, kegiatan bulan suci Ramadhan hendaknya digunakan masyarakat meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amal ibadah, bukan justru mengganggu ketenteraman umat Islam yang melakukan ibadah sehingga perdagangan dan peredaran miras jangan dibiarkan terjadi selama bulan suci ini.

"Khususnya generasi muda, mari perbanyak ibadah. Masa muda harus digunakan untuk kegiatan positif dengan memperbanyak ibadah karena itu bekal di akhirat kelak, jangan justru mabuk yang menodai bulan suci ini," katanya.

Terpopuler