REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, Bekraf mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagai tulang punggung ekonomi kreatif. Inilah cita-cita kita bersama.
"Makanya kami memfasilitasi para pelaku UKM Kreatif secara khusus peningkatan ketrampilan di bidang permodalan dan pengelolaan keuangan syariah," katanya, Rabu, (25/5).
Pertumbuhan industri kreatif Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi kreatif dapat dikembangkan dari pemberian pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas para pelaku UKM. Dalam hal ini di bidang akses permodalan dan pengelolaan keuangan.
Deputi Bidang Akses Permodalan Fadjar Hutomo mengaku mendukung pertumbuhan industri kreatif Indonesia dan peningkatan kapasitas para pelaku usaha. UKM Kreatif perlu menata diri agar dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan kapasitas untuk menjalankan usaha secara lebih optimal.
Salah satu upaya peningkatan kapasitas dapat berbentuk penambahan modal. Dalam hal ini, modal dapat berasal dari pinjaman atau pengembangan bersama investor.
"Untuk dapat sampai ke tahap ini, ada satu syarat yang sangat penting yang wajib dipenuhi oleh seorang pelaku usaha atau pemilik bisnis, yaitu memiliki pengaturan keuangan yang baik. Tata kelola keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan potensi penambangan modal dari pihak luar seperti misalnya investor atau perbankan melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR)," ujar Fadjar.
Penetapan bidang usaha yang dibiayai KUR sektor ekonomi kreatif adalah 16 subsektor ekonomi kreatif yang masuk dalam kriteria LBU dan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 6, juncto Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Subsektor tersebut diantaranya adalah kuliner, kerajian, fesyen, aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film animasi dan video, fotografi, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.