REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi tenggat waktu 30 hari bagi perusahaan layanan jasa penumpang dan barang di darat atau ground handling Lion Air untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Tenggat waktu selama 30 hari diberikan menyusul hasil investigasi kepada ground handling tersebut usai insiden salah antar penumpang international ke terminal domestik pada rute Singapura-Jakarta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, mengacu pada surat tersebut pembekuan mulai berlaku sejak 25 Mei 2016 atau lima hari kerja sejak surat Direktur Jenderal no AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 tanggal 17 Mei 16 tentang Pembekuan Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara PT. Lion Group dikeluarkan.
"Investigasi awal dilakukan 14 Mei dan 15 Mei oleh Tim Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, dan investigasi lanjutan dilakukan oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara sejak 16 Mei dinyatakan selesai pada 22 Mei," ungkapnya, Rabu (25/5).
Ia menerangkan, hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.
"Mengacu pada surat pembekuan tersebut di atas, maka sanksi pembekuan izin kegiatan belum masuk pada masa jatuh tempo," lanjutnya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, kata dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan mengenakan sanksi pembekuan lagi tapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group. Ini apabila dalam waktu 30 hari tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi.
Rekomendasi yang diminta antara lain melakukan evaluasi dan perbaikan atas prosedur operasi standar (SOP) penanganan pesawat udara di darat, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yangg jelas tertuang dalam level of services agreement.
Kemudian melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP. Serta melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.