Rabu 25 May 2016 15:29 WIB

Guru Besar UI Ingatkan Polisi Masa Penahanan Jessica 3 Hari Lagi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus segera merampungkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso. Berkas pembunuhan Wayan Mirna tersebut kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Bambang menilai, bila berkas tidak dilengkapi maka Jessica harus segera dibebaskan. Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang.

"Polisi harus segera lengkapi berkas kasus Jessica. Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (25/5).

Tapi, kata dia, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Pasalnya, bila keliru bisa bermasalah. "Polisi bisa melanggar Hak Asasi Manusia," ujar Bambang.