REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan polisi harus segera merampungkan berkas perkara kasus Jessica Kumala Wongso. Berkas pembunuhan Wayan Mirna tersebut kini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Bambang menilai, bila berkas tidak dilengkapi maka Jessica harus segera dibebaskan. Pasalnya, masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang.
"Polisi harus segera lengkapi berkas kasus Jessica. Memang sulit, tapi polisi sudah berusaha. Ini kewajiban yang harus dipenuhi," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (25/5).
Tapi, kata dia, jangan sampai memaksakan untuk diteruskan. Pasalnya, bila keliru bisa bermasalah. "Polisi bisa melanggar Hak Asasi Manusia," ujar Bambang.