Rabu 25 May 2016 15:57 WIB

Pansus RUU Minol Akomodasi Daerah dengan Perda Miras

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pimpinan F-PPP, M Arwani Thomafi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi, mengungkapkan, pihaknya siap memberikan ruang terhadap daerah-daerah yang telah menerapkan larangan minol secara menyeluruh melalui peraturan daerah (Perda).

Hal ini untuk mengakomodir daerah-daerah tersebut dalam RUU Minol. Usulan ini akan menjadi salah satu materi pembahasan Pansus RUU Minol dengan pemerintah. 

Arwani bahkan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan nantinya ada satu pasal yang mengatur soal daerah-daerah yang telah menetapkan larangan Minol secara menyeluruh, mulai  produksi, distribusi, hingga konsumsi minuman beralkohol. Adanya daerah-daerah yang telah menerapkan pelarangan total Minol ini menjadi salah satu temuan yang didapatkan Pansus RUU Minol saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. 

''Bisa saja nanti kami akan usulkan untuk diatur di dalam salah satu pasal. Jadi UU ini akan memberikan ruang bagi daerah yang telah menetapkan larangan Minol secara menyeluruh dalam Peraturan Daerah. Masukan yang kami dapatkan seperti itu, nanti akan kami bawa ke rapat dengan pemerintah,'' ujar Arwani saat ditemui Republika.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Lebih lanjut, Arwani menjelaskan, dalam kunjungan kerja yang dilakukan Pansus RUU Minol, pihaknya memang telah menemukan sejumlah Perda yang mengatur larangan Minol. Namun, sifat dan jenis pelarangan Minol tersebut beragam dan berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain. Misalnya, ujar Arwani, ada satu daerah yang menerapkan larangan Minol secara total, tapi ada daerah yang hanya mengendalikan, dan ada pula daerah yang menerapkan pelarangan dengan pengecualian. 

Sebelumnya, Pansus RUU Larangan Minol memang telah melakukan Kunker ke sejumlah daerah, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah. Nantinya, lanjut Arwani, UU Larangan Minol itu akan menjadi payung hukum dari seluruh Perda-Perda larangan Minol yang sudah ada.

Dengan adanya payung hukum tersebut, Arwani berharap, implementasi di lapangan terkait pelarangan Minol itu bisa lebih mudah. ''Dengan demikian, implementasi di lapangan akan lebih mudah dilakukan. Aparat juga akan punya pegangan yang jelas berupa Undang-Undang. Jadi ini memang menjadi penting untuk segera diselesaikan,'' tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement