Rabu 25 May 2016 16:30 WIB

Kasus Pemerkosaan Remaja di Bawah Umur Kembali Terungkap di Cilacap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Belum usai penyidikan kasus pencabulan anak oleh sopir antarjemput sekolah terhadap pelajar SD, kasus serupa kembali diungkap jajaran Polres Cilacap. Petugas yang berhasil mengungkap dari jajaran Polsek Kawunganten yang masuk wilayah barat Polres Cilacap. Kali ini, korbannya adalah pelajar kelas II SMA yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya menyebutkan, tersangka bernama ANS alias Andi (22), berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. "Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil kita bekuk," jelasnya, Rabu (25/6).

Menurut Kapolres, adanya kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka. "Peristiwanya terjadi akhir pekan kemarin. Saat itu, tersangka yang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam datang ke rumah korban di Kawunganten untuk menagih utang pada orang tua korban," jelasnya.

Namun kedua orang tua korban, saat itu sedang tidak berada di rumah. Saat itu, di rumah tersebut hanya ada korban dan seorang anak balita berusia 3 tahun yang sedang tidur. Mengaku akan menunggu kedua orang tua korban, akhirnya tersangka diizinkan masuk ke rumah dan duduk di ruang tamu.

Saat tersangka ditemani korban mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba tersangka duduk di setelah korban dan langsung melakukan upaya pemerkosaan. Tersangka meringkus korban, memukul wajah, dan mencekik hingga pingsan.

"Korban diperkosa pingsan," jelas Kapolres.

Orang tua korban yang kemudian pulang dan melihat kondisi anaknya, segera membawa korban ke dokter dekat tempat tingal korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban tidak hanya menjadi korban aksi kekerasan. Melainkan juga telah menjadi korban pemerkosaan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 (2), 81, 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement