REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) baru, untuk memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja tidak maksimal dan malas.
Ahok mengatakan Pergub tersebut merupakan upayanya untuk memperbaiki kualitas PNS DKI. Ia berharpa lewat Pergub itu, PNS DKI mampu bekerja lebih maksimal agar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak dikurangi.
"Aku lagi mau bikin Pergub baru lagi nih. Kan namanya juga bertahap kan. Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas langsung TKD-nya jadi nol. Lumayan hemat," katanya kepada wartawan di Balai kota, Rabu (25/5).
Ia menyebut dana pengurangan TKD bagi PNS pemalas bisa dialihkan untuk membayar PHL. Guna mengungkap PNS pemalas, ia mengontrak lembaga auditor Internasional Delluloite untuk melakukan audit. Terlebih kini, dengan sistem key performance index (KPI), PNS pemalas akan mudah dideteksi.
"Saya sengaja minta perusahaan auditor swasta. Kamu coba bandingin kalau dengan swasta berapa (TKD) yang bisa dipotong. Mereka (Delluloite) kerja 2 minggu, mereka potong lima triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahok menyatakan evaluasi kinerja PNS terus dilakukan setiap pekan. Bahkan PNS bisa ia pantau kinerjanya lewat telepon seluler. Namun sayang, Ahok belum bisa memastikan kapan Pergub diterbitkan karena masih dipersiapkan.
"Evaluasinya tiap minggu jalan terus. Saya bahkan tiap hari bisa evaluasi mereka via hp saya. Lagi sementara dipersiapkan Pergubnya nih," katanya lagi.