Rabu 25 May 2016 16:50 WIB

Terbukti Korupsi, Kepala Kesbang Yogya Dihukum 3 Tahun Penjara

Rep: Yulianingsih / Red: Andi Nur Aminah
korupsi (ilustrasi)
korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemkot Yogyakarta, Sukamto. Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Tipikor Barita Saragih saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/5).

Dalam persidangan, Sukamto yang menjadi terdakwa tunggal dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Yogya 2013. Kepala Kesbang ini didakwa memasukkan tiga mata anggaran yakni bantuan untuk 138 kelompok, bantuan sarana olahraga, dan anggaran Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD). Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian Rp 900 juta.

Perbuatan terdakwa ini menurut Majelis hakim melanggar  pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Hal ini menjadi dakwaan primer pada Kepala Kesbang Kota Yogyakarta itu. Sukamto juga dijerat dakwaan subsider, pasal 3 ayat 1 UU no 21 tahun 2009 tentang Tipikor yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001. “Terdakwa terbukti secara sah  tindak pidana korupsi  sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Barita.

Selain dijatuhi putusan tiga  tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, Sukamto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. "Jika tidak dibayar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita untuk mengganti kerugian. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Meski begitu, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk berpikir dulu selama seminggu sebelum mengambil keputusan terkait putusan tersebut. Sukamto sendiri langsung menyatakan diri akan berpikir terlebih dahulu. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.

Kepada wartawan usai pembacaan putusan, Sukamto mengatakan akan melakukan upaya banding. Dia akan mengumpulkan beberapa bukti yan menyatakan dirinya tak bersalah. Sukamto mengaku dirinya hanya korban skenario sejumlah pengurus di KONI.

"Nanti semua bukti akan saya serahkan, saya hanya korban permainan. Saya tidak memasukkan apapun (anggaran). Akan saya buka semua," katanya.

Terpisah, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku belum mengambil sikap terkait status Sukamto pascasidang putusan di Pengadilan Tipikor. “Nanti ada mekanismenya sendiri. Dalam waktu dekat saya putuskan,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement