REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengusulkan sertifikat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membangun teknologi insenerator untuk TPA Cipeucang. Mengingat lahan yang terbatas yang dimiliki TPA di kota Tangsel tersebut.
"TPA Cipeucang akan menggunakan teknologi insenerator selain teknologi //sanitary landfield untuk mengolah sampah. Sekarang sedang dilakukan uji coba dan mengusulkan sertifikat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di ICE BSD, Rabu (25/5).
Menurut Airin TPA Cipeucang terkendala pada pembebasan lahan yang hanya dimiliki oleh satu orang, dan hingga saat ini belum bersedia memberikan lahannya untuk memperluas lahan TPA. Sementara Pemkot Tangsel terkunci pada Perda RTRW Tangsel yang memyebutkan Cipeucang sebagai TPA di Tangsel. Oleh karena teknologi //sanitary landfield tidak cukup untuk menampung sampah sebanyak 1.200 ton per hari dengan luas lahan yang terbatas.
Airin tidak ingin bernasib sama dengan yang pernah ada di Pamulang untuk teknologi insenerator yang akan dibangun di TPA Cipeucang. Di mana ketika teknologi tersebut sudah dibangun dan digunakan di Pamulang ternyata belum mendapatkan sertfikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga harus ditutup dan tidak dapat dimanfaatkan lagi sampai memegang sertifikat tersebut.
Airin mengaku permasalahan terbesar di Tangerang Selatan salah satunya adalah permasalahan sampah. Sehingga saat ini dia terus mengupayakan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah tersebut. Salah satunya juga bank sampah di lingkungan warga.
Menurut Airin, saat ini di Tangsel sudah terdapat sekitar 100 lebih bank sampah, dari awalnya baru puluhan. Partisipasi tinggi dari masyarakat menurut dia cukup signifikan dalam menjalankan bank sampah tersebut. Hal itu dia sebutkan karena dalam menjalankan bank sampah itu sama sekali tidak ada anggaran dari pemkot, semua murni dari masyarakat.