Rabu 25 May 2016 17:35 WIB

Ini yang Harus Dipenuhi Pengusaha Warnet

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Warnet (ilustrasi)
Foto: rripadang.co.id
Warnet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Eddy Juhendi, mengatakan, saat ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok dalam masyarakat. Karena apapun informasi yang dibutuhkan, masyarakat sudah mencari melalui internet.

"Keinginan Pemkot Depok, dengan adanya penyelenggaraan Warnet menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang membutuhkan informasi," ujar Eddy, saat memberikan sosialisasi ke pelaku usaha warnet mengenai penyelenggaraan usaha Warnet di Kota Depok, Rabu (25/5).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya ingin menjelaskan mengenai aturan terkait penyelenggaraan internet, maupun kriteria Warnet yang seharusnya berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika kepada para pelaku usaha Warnet.

"Warnet dapat menjadi masalah, apabila tempat tersebut memperbolehkan pelajar mengakses internet pada jam belajar. Namun, tetap warnet memiliki sangat banyak manfaat," tutur Eddy.

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi Diskominfo Pemkot Depok, Rahmat Maulana, mengungkapkan, dengan perkembangan IT, Pemkot Depok berupaya mengatur dan mengoptimalkan fungsi warnet. Agar tidak terjadi penggunaan negatif dari warnet.

"Tidak boleh ada sekat atau bilik, karena kami ingin Warnet tidak digunakan untuk hal negatif," terangnya.

Selain itu, warnet juga tidak boleh gelap, karena dapat membahayakan radiasi dari komputer. "Cahaya yang tidak cukup akan berbahaya pada mata, selain sirkulasi udara juga diperhatikan, nyaman untuk kesehatan dan memiliki tanda larangan merokok," jelas Rahmat.

Ia menambahkan, warnet juga tidak boleh berada 100 meter dari tempat ibadah. Serta memiliki pintu keluar yang cukup. Untuk antisipasi terjadinya kebakaran, bila ada kabel yang konslet.

"Jam operasional pukul 08.00 hingga 23.00 malam. Semua aturan harus ketahui oleh pemilik Warnet. Sebab walaupun sekarang sudah banyak smartphone, tetapi keberadaan Warnet tetap masih dicari masyarakat, seperti untuk print atau download," kata Eddy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement