REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 1.719 kendaraan, motor dan mobil pribadi ditilang anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Polresta Depok selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2016 dari Senin (16/5) hingga Rabu (25/5).
"Hampir 90 persen pelanggar merupakan sepeda motor dengan pelanggaran utama tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun sudah kadaluwarsa masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kelengkapan kendaraan," ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo di Mapolresta Depok, Rabu (25/5).
Menurut Sutomo, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2016, pelanggar lalu lintas terdiri dari, teguran sebanyak 103, tidak memilki SIM sebanyak 624, tidak memiliki STNK sebanyak 1.095, pelanggaran melawan arus sebanyak 177 dan
Pelanggaran marka sebanyak 169.
Kebanyakan pengemudi sepeda motor yang melintas banyak melanggar tersebut sebagian besar bersikap tidak kooperatif. "Ada pengendara yang berupaya memutar arah saat melihat anggota kami sedang melakukan razia, ada juga yang berupaya menerabas hadangan anggota yang meminta pengendara menepi, sampai adapula pengguna jalan yang berdebat tidak terima ditilang," kata Sutomo menjelaskan.
Dia mengimbau masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor untuk lebih kooperatif dan tidak melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut bila melewati pemeriksaan anggota kepolisian di jalan raya. Kalau memang tidak melanggar tidak perlu takut, yang pasti selalu bawa surat kendaraan, dan nyalakan lampu, gunakan helm, serta kaca spion lengkap bagi pengguna sepeda motor," ucap dia mengakhiri.