Rabu 25 May 2016 17:44 WIB

Jika Bebas, Jessica Masih Bisa Disidik Hingga 18 Tahun

Rep: Aji Nugroho/ Red: Achmad Syalaby
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan meskipun tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas dari tahanan,  penyidikan tetap berjalan. Hal tersebut karena masa tahanan tersangka Jessica tinggal menghitung hari.

"Sekarang kan berkas kita sudah tahap satu, dilimpahkan ke JPU, proses ini. Kapan masanya? Ya sampai penyidikan dia kedaluwarsa masanya, ya 18 tahun itu masih berhak memproses dan kita sudah menentukan tersangkanya kan," kata Awi di Jakarta, Rabu (25/5).

Namun Awi menerangkan pihaknya masih harus menunggu tahap kedua. Sebab nanti harus dilihat apakah berkas Jessica dapat di P21 atau tidak.

Apakah status Jessica sebagai tersangka menyebabkan dia dilarang ke luar negeri? Awi mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan teknis yang dimiliki penyidik. Awi menjelaskan, tersangka memang telah dicegah dan hingga kini masa pencegahannya belum berakhir.

"Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya (cegah) diperpanjang lagi ya nggak masalah, kan siapa tahu bisa diproses dalam penyidikan lagi. Siapa tahu si JPU minta lagi penambahan keteranganini itu ya bisa saja," terang Awi. Kemudian terkait adanya wajib lapor, Awi menerangkan hal tersebut tergantung penyidik. Oleh karena itu, kepolisian masih terus menunggu kejelasan berkas perkara Jessica.

"Kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas, yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tutup Awi. Namun dia menegaskan misalkan sampai tanggal 28 Mei 2016, berkas perkara Jessica belumndi P21 oleh Kejati DKI Jakarta, Jessica dapat keluar dari tahanan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan proses hukum yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement