Rabu 25 May 2016 17:58 WIB

Ulama Palu Geram Perda Miras Dicabut

 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menolak keras rencana pemerintah pusat untuk membatalkan seluruh peraturan daerah tentang minuman keras. "Perda larangan menjual dan mengadakan serta mendistribusikan miras, merupakan langkah yang baik diambil oleh pemerintah untuk membina masyarakatnya, olehnya jangan dihapus perda tersebut," ungkap Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin di Palu, Rabu (25/5).

Dia mengatakan pemerintah daerah telah berupaya untuk membina masyarakatnya untuk tidak terkontaminasi dan mengonsumsi minuman beralkohol. Caranya dengan membuat perda larangan minuman keras. Karena miras lebih memberikan dampak negatif kepada pengonsumsinya.

Bahkan pembuatan perda tersebut oleh pemerintah daerah telah memakan banyak anggaran daerah dari sisi finansial. Selain itu menguras tenaga, waktu dan akal untuk bekerja membuat aturan tersebut.

Lantas, jika pemerintah pusat ingin membatalkan perda miras, maka sama halnya pemerintah pusat tidak menganggap kinerja baik pemerintah daerah untuk melindungi dan membina mental masyarakatnya. "Perda dibuat dengan baik, mendapat dukungan dan respons yang baik pula dari masyarakat dan tokoh agama, adat dan pemuda, tapi kok dihapus. Ini kan aneh. Bila aturan yang berdampak pada pembinaan mental dihilangkan," ujarnya.

Zainal mengatakan miras dengan segala jenisnya tidak boleh dilegalkan. Karena miras merupakan minuman yang diharamkan. Dengan begitu Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tidak boleh melegalkan minuman keras.

Jika pemerintah pusat mencabut perda miras yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, dia mengatakan maka secara tidak langsung pemerintah menginginkan mental masyarakat di negara ini rusak.  "Kejahatan seperti zina, berkelahi, jambret, begal, mencuri dan lainnya, bersumber dari minuman keras. Jika pelakunya mabuk maka pelaku berani untuk melakukan hal- hal negatif, atau tindakan kriminal," ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 perda, yang di antaranya perda tentang larangan minuman keras yang telah di produksi oleh pemerintah daerah hampir di semua daerah di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement