Rabu 25 May 2016 18:09 WIB

Sidang PK Freddy Budiman Diperkirakan Selesai Pekan Depan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman, diperkirakan tidak berlangsung lama.

Dalam sidang PK pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (25/5), majelis hakim yang terdiri dari Catur Prasetyo sebagai hakim ketua, serta Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia sebagai hakim anggota, menjadwalkan proses persidangan PK yang diajukan Freddy Budiman akan selesai dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/6) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Freddy yang terdiri dari Untung Sunaryo dan Bonni Alim Hidayat sempat membacakan memori peninjauan kembali yang diajukan.

Usai membacakan memori, hakim langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M Farudi Arbi untuk memberi tanggapan.