REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya hanya memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar. Sebelumnya, Rajaram sempat akan divonis hukum mati karena terbukti membawa ganja 219 kilogram dari Aceh.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rajaram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara jual beli atau menjual narkotika golongan yang melebihi satu kilogram. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nursyam, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (25/5).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rajaram untuk diberi vonis hukuman mati. Menurut Nursyam, dalam pertimbangannya, tak sepakat dengan JPU, lantaran ganja yang dibawa Rajaram tak menyebabkan kematian dan tumbuh subur di hutan Indonesia, khususnya di daerah Nangroe Aceh Daerussalam.
"Bahwa terhadap tuntutan mati oleh penuntut umum, Majelis Hakim tidak sependapat, karena perbuatan yang terdakwa lakukan semata-mata juga karena didesak faktor ekonomi,” ujar dia.
Baca juga, Gara-Gara Ganja, Krishna Terpaksa Nikah di Penjara.
Dengan putusan tersebut, Rajaram dianggap telah melanggar Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giatnya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," ujar Nursyam.