REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi bagi perusahaan layanan jasa penumpang dan barang (ground handling) Lion Air dan AirAsia menyusul insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, rekomendasi diberikan menyusul hasil investigasi pada Ahad (22/5). "Artinya, pembekuan tidak jadi diberlakukan karena pada 24 Mei surat baru mengatakan, sesuai hasil investigasi ground handling Lion Air dan Air Asia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat tim investigasi dalam waktu 30 hari," kata Hemi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/5).
"Apabila dalam waktu 30 hari tidak melakukan tindakan perbaikan maka enggak ada lagi keluarkan surat pembekuan, langsung cabut," lanjutnya.
Namun demikian, apabila dalam waktu belum 30 hari rekomendasi sudah dilaksanakan kemudian disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara dan disetujui, maka tidak perlu menunggu sampai 30 hari.
Ia menjelaskan, ada enam rekomendasi yang harus dipenuhi ground handling Lion Air antara lain, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure (SOP) penanganan pesawat udara di darat, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yg jelas tertuang dalam level of services agreement. Selain itu melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SOP.
Rekomendasi selanjutnya melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional, memperbaharui izin usaha untuk ground handling Lion Air.
"Tambahan Lion Air satu lagi, melakukan briefing secara berkala kepada petugas yang akan lakukan operasi di lapangan," ucapnya.
Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada ground handling Air Asia. Namun, terdapat satu rekomendasi tambahan yakni dilarang keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi mempekerjakan pengemudi di sisi udara tanpa tanda izin mengemudi.