REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 31 kasus dalam penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2014/15. Temuan senilai Rp 9,4 miliar itu terungkap dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI dengan Menpora Imam Nahrawi, Rabu (25/5).
Dalam pemaparannya, Imam menjelaskan, 31 temuan itu tercatat dalam laporan BPK bernomor surat LHP PDTT 75/HP/XVI/01/2016. Dari temuan tersebut, sudah 15 temuan yang terverifikasi, yaitu total Rp 3,76 miliar.
"Kami siapkan ini untuk diselesaikan secepatnya," kata Imam di Komisi X DPR, Rabu (25/5).
Imam tak menjelaskan dengan lengkap soal pos anggaran mana di Kemenpora yang dicatat BPK berpotensi disalahgunakan. Desakan sejumlah anggota Komisi X agar Imam membeberkan pos-pos anggaran tersebut tak terjawab lengkap.
Imam hanya menyampaikan kebanyakan temuan itu terjadi di sejumlah pemakaian anggaran untuk kebutuhan infrastruktur.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi X DPR meminta agar Imam memberikan tenggat waktu tindak lanjut temuan BPK tersebut. Sebab, politikus dari partai Demokrat itu mengatakan, Komisi X tak menghendaki temuan-temuan BPK itu berujung pada tindak pidana korupsi.
"Harus ada penjelasan kembali dari Kemenpora untuk menerangkan temuan-temuan itu. Karena ini berpotensi korupsi," kata dia.