Rabu 25 May 2016 19:24 WIB

Perppu Nomor 1 tak Berlaku Jika Penjahat Seksual Masih di Bawah Umur

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016.

Perppu itu berisi hukuman maksimal dan tambahan berupa kebiri secara kimiawi, terhadap pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak-anak.

Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Perppu tersebut tak dapat diterapkan pada pelaku yang masih di bawah umur. Mereka hanya dapat dikenakan separuh dari hukuman bagi orang dewasa.

"(Perppu) ini kan untuk pelaku dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena ada Undang-Undang tentang peradilan anak, itu beda," katanya di Istana Negara, Rabu (25/5).

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tak berlaku surut. Artinya, pelaku kejahatan seksual yang sudah divonis pengadilan sebelum Perppu terbit tak bisa dikenakan hukuman tambahan.

"Seluruh pidana tidak ada yang retro active, tindak pidana tidak berlaku. Kasusnya kan beberapa waktu lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement