Rabu 25 May 2016 20:53 WIB

WN Malaysia Disandera Karena Menunggak Pajak Rp 38 Miliar

Red: Esthi Maharani
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka telah menahan warga negara Malaysia Kamarrudin M Top selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kobatin yang bergerak di bidang pertambangan timah karena menunggak pajak sebesar Rp38 miliar.

Kepala KPP Pratama Bangka Ramdanu Martis mengatakan telah menahan dan mencekal Kamarrudin M Top karena tidak melunasi tunggakan pajak sejak 2010.

"Kami menjemput paksa dia karena menunggak pajak. Yang bersangkutan dicekal dan dititipkan ke Lapas Tuatunu sampai dengan hutang pajak dilunasi," katanya, Rabu (25/5).

Dia mengungkapkan Kamarrudin menunggak pajak perusahaan yang dipimpinnya sejak 2010. Pada 2013 KPP Pratama Bangka telah melakukan proses penagihan sesuai prosedur berupa teguran hingga surat paksa, tetapi tidak ditanggapi.