REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi kepada pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan adanya Perppu tentang kebiri tersebut akan dapat menjaga masa depan anak bangsa. "Perppu kebiri jadi tombak perangi kejahatan seksual," kata Asrorun di Jakarta, Rabu (25/5).
Asrorun menilai, Perppu tersebut menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan. Nantinya, kata dia, Perppu itu dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
"Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan serta pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Asrorun.
Namun, selain dengan terbitnya Perppu tersebut, KPAI meminta semua pihak untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan perlindungan bagi anak. "Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," katanya.
Asrorun menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak membutuhkan pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya, kata dia, dengan penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) tekait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan serta games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.