REPUBLIKA.CO.ID,MALUKU -- Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mendukung Perpu tentang kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak dibawah umur yang saat ini semakin meresahkan.
"Saya sudah termasuk yang memberikan paraf terhdap draf Perpu tentang kebiri, dan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditanda tangani oleh Bapk Presiden," kata Menteri, di sela-sela acara pembukaan Perkemahan Pramuka Madarasah Nasional (PPMN) Ke-II 2016, di Liang Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu.
Menurutnya kekerasan atau kejahatan seksul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, itu akan dilakukan pemberatan sanksi hukum dan penambahan sanksi hukum, karena ini kejahatan sudah sangat luar biasa.
"Bapak Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan selalu mengatakan ini ekstra ordinery crime atau sebuah bentuk kejahatan yang luar biasa. Pemerkosaan itu sendiri sudah kejahatan apalagi dilakukan kepada anak-anak. Kita semua sepakat perlu ada pemberatan hukuman dan penambahan sanksi hukuman," tandas Menteri.
Ia mengatakan bentuk pemberatan atau penambahan hukuman itu, pertama sanksi hukuman kurungan tahanan menjadi 20 tahun atau bahkan seumur hidup, kedua hukuman mati, ketiga sanksi hukuman kebiri.
"Kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan dan penambahan, ini adalah salah satu saja, tentunya nanti penjatuhan vonis hukumannya berpulang kepada hakim setelah melihat kasusnya," ujarnya.
Kalau pelaku kejahatan pemerkosaan itu dilakukan oleh orang dewasa dengan penuh kesadaran apalagi dilakukan secara begitu sadis, menggunakan kekerasan bahkan korbannya sampai meninggal dunia, bahkan dilakukan secara bersama-sama boleh jadi hal-hal seperti itu perlu ada pemberatan hukuman dan bentuk teknsinya seperti apa, itu akan diatur.
"Saya ingin menekan, bahwa kebiri bukanlah satu-satunya tetapi salah satu, selain hukuman seumur hidup dan hukuman mati," tandas Menteri Lukman.