REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Anak mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Perlindungan Anak. Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, perppu tersebut merupakan revisi kedua UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam perppu tersebut, ia menjelaskan, diterangkan, kekekrasan pada anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Untuk penanganan kasus kejahatan luar biasa, maka perlu diatur (hukumannya)," kata dia saat dihubungi, Rabu (25/5).
Arist menuturkan, dalam Perppu tersebut tertera hukuman minimal bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, yakni 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dihukum seumur hidup dan mati.
Namun, ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan pemberlakuan hukuman seumur hidup dan mati. Misalnya, apabila kejahatan seksual tersebut menghilangkan nyawa orang lain, mengakibatkan terganggunya reproduksi korban, hingga korban meninggal dunia.
"Itu dapat dihukum tambahan selain hukuman seumur hidup, hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia," ujar Arist.
Ia berujar, dalam perppu tersebut, hukuman tambahan tidak hanya kebiri, namun juga pemasangan chip di pergelangan tangan pelaku. Pemasangan //chip//, kata dia, merupakan salah satu bentuk hukuman sosial. "Setelah diputuskan di pengadilan, diumumkan ke publik nama predator penjahat ini, bahwa perlu diwaspadai sebagai social punishment-nya," jelasnya.