REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan kembali menjerat dunia peradilan Indonesia, setelah tertangkap tangannya hakim tipikor Pengadilan Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dua hari lalu. Tak pelak, desakan untuk pembenahan wajah dunia peradilan pun mencuat.
Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki pun berharap dengan adanya kasus tersebut menjadi pelecut untuk mematangkan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim.
"Kan ini lagi dibahas DPR, nah makanya MA jangan disia-siakan pembahasan ini," kata Suparman di Jakarta, Rabu (25/5).
Suparman melanjutkan, termasuk dengan wacana meningkatkan hakim agung sebagai pejabat negara atau kehakiman, bukan lagi pegawai negeri sipil. Dengan naiknya status tersebut, dinilai juga untuk menaikkan kesejahteraan para hakim
Namun peningkatan tersebut juga tanpa konsekuensi, yakni adanya pembatasan terhadap masa jabatan hakim.
"Tapi ada juga hakim agung ini pada nggak setuju kalau hakim ini pejabat negara," katanya lagi.
Ia juga menilai perlunya reformasi pada sistem rekrutmen dimana harus berpacu pada prinsip transparan dan akuntabel. Ia mengusulkan agar MA tidak kembali terlibat dalam proses rekrutmen hakim.
"Menurut saya, MA nggak usah terlibat dalam rekrutmen. Ngga usah cawe-care,reward dan punishment ditegaskan. Sistem mutasinya dipastikan dalam RUU tersebut.