Kamis 26 May 2016 08:40 WIB

Kemerdekaan Pers di Indonesia Masih Rendah

Media massa(ilustrasi)
Foto: [ist]
Media massa(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kemerdekaan pers di Indonesia dinilai masih rendah. Ini karena masih adanya ancaman terhadap wartawan.

"Kebebasan wartawan belum secara utuh," kata Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas usai Kegiatan Edukasi Wartawan di Makassar, Kamis (26/5).

Dia mengatakan dalam pasal 5 UU no 40 tahun 1999 bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Juga, katanya, pada pasal 6 UU no.40 tahun 1999 menyatakan pers nasional melaksanakan perannya menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Pers dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk memjamin pengakuan suatu penghormatan, atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Dia juga menjelaskan, dalam kode etik jurnalistik wartawan Indonesia bersikap independen, memghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Dan, katanya, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Jangan lupa, katanya, wartawan Indonesia selalu menguji informaai, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersala. Wartawan Indonesia, katanya, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

"Karena jika kode etik itu dilanggar wartawan akan terkena dengan KUHP pidana yang cukup berat," jelas Tri yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan anggota tim kerja dewan pers.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement