REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi mengaku kesulitan dalam mengungkap kebenaran adanya praktik aborsi yang terjadi di di sebuah klinik kebidanan di Jalan Kramat VII Nomor 12A Kenari, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hal tersebut disebabkan kurangnya alat bukti berupa keterangan dari korban.
"Bukan belum ada. Saksinya kan baru si petugas sama pencatat buku tamu. Korbannya belum ada diperiksa, bagaimana menangkap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (26/5).
Di dalam penggeledahan beberapa hari lalu di klinik tersebut memang ada buku tamu yang ditemukan oleh petugas kepolisian. Namun ternyata saat tim penyelidik memeriksa kebenaran tersebut, alamat korban tidak benar.
"Belum, masih ngelacak korbannya. Alamatnya pada ngaco," terang dia.
Dia menerangkan untuk menangkap para pelaku praktik aborsi harus dimulai dari permulaan bukti yang cukup dengan minimal dua alat bukti terpenuhi. Selain itu, tim penyelidik melihat jika alat-alat di klinik sama seperti peralatan medis lainnya.
"Nah polisi untuk menentukan harus mengumpulkan itu. Kalau yang dikumpulkan cuma alat alat itu kan hanya barang bukti, bagaimana barang bukti ini berubah jadi alat bukti," terang dia.
Pada Kamis (19/5) lalu petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek klinik dokter yang diduga membuka praktik aborsi tanpa izin di Jalan Kramat 7 Nomor 12A Senen, Jakarta Pusat.
Anggota kepolisian menggeledah berdasarkan laporan Heludi Wahyu Arso. Dari penggeledahan tersebut petugas telah mengamankan pemilik klinik berinisial SA. Namun tiga dokter yang membuka praktik yakni BA, Ginto dan Detty masih dalam pencarian.
Untuk mereka yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain karyawan klinik WA, dokter gigi Kristiani dari Ari (Satpol PP Kota Jakarta Pusat). Sementara barang bukti yang disita yaitu obat berbagai jenis, peralatan yang diduga untuk aborsi, beberapa buku resep dokter dan kontrol USG.