Kamis 26 May 2016 09:29 WIB

DPRD: Diskresi Ahok Salah, Jangan Sampai Ditiru Daerah Lain

Rep: C18/ Red: Ilham
 Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Republika /Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Republika /Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku heran dengan kewenangan diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam penetapan nilai kontribusi lahan bagi pengembang reklamasi. Ia berharap diskresi semacam itu tak ditiru oleh daerah lain.

Ia menilai Undang-Undang tentang tata pemerintahan yang dipakai Ahok sebagai landasan hukum diskresinya baru terbit pada September 2014. Sedangkan diskresinya dilakukan ketika memutuskan rapat bersama pengembang reklamasi pada Maret 2014. Sehingga ia merasa diskresi Ahok tak memiliki dasar hukum.

"Dasar hukumnya apa sampai dia bilang tidak ada yang salah. Ini jangan jadi satu percontohan bagi provinsi lain dan daerah-daerah lain ya," katanya kepada wartawan, Kamis (26/5)

Politisi asal Partai Gerinda itu menuding tindakan Ahok sama saja dengan tidak menghargai kewenangan DPRD. Sebab baginya, fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemprov tak bisa dilakukan jika Ahok menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.

"Coba kalau semua dilakukan, dampaknya kan DPRD tidak akan ada gunanya. Bayangkan kalau DPRD tidak tahu semua yang dikerjakan oleh pak Gubernur, bagaimana mengawasinya. Kalau semua dikerjakan secara diskresi tadi, DPRD kan tidak dilibatkan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement