Kamis 26 May 2016 12:06 WIB

Basreskrim Polri Tahan Tiga Otak Gafatar

Rep: c30/ Red: Angga Indrawan
Anak-anak pengungsi eks-Gafatar bermain di Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anak-anak pengungsi eks-Gafatar bermain di Gedung Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKI), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menahan tiga otak utama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu. Tiga orang ini yakni Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Dirktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan adanya penahanan ketiga eks Gafatar tersebut. Penahanan sendiri sudah dilakukan sejak Rabu (25/5) malam oleh Bareskrim Polri.

"Iya benar sudah ditahan tadi malam, saya tanda tangan berkas penahanannya jam setengah delapan," ujar Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5).

Andrianto menjelaskan penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan keterangan puluhan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Saksi-saksi tersebut kata dia berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten.

Adapun Pasal yang dilanggar ketiga eks Gafatar tersebut, Andrianto menyebutkan Ahmad Musaddeq dan Mahful Muis Tumanurung terancam Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama. Selanjutnya Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya terancam Pasal 110 Ayat (1) Jo 107 ayat (1) dan (2) tentang makar dan mufakat mendirikan negera.

Adapun barang bukti yang diamankan kata dia seperti dokumen dan kitab-kitab. Selain itu ada juga brosur-brosur dan selebaran tentang kegiatan organisasi tersebut.

"Dia kan menyatukan kitab Alquran, Injil, sama yahudi, disatukan, dicampur-campurlah begitu. Kemudian struktur organisasi juga sudah kami cek dan sudah kami periksa dengan keterangan saksi yang ada," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement