Kamis 26 May 2016 14:17 WIB

Baleg Pertimbangkan Perppu Kebiri Masuk dalam RUU PKS

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menunjukkan petisi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang menolak revisi UU KPK dalam rapat pleno  kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menunjukkan petisi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang menolak revisi UU KPK dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas sepakat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan Perppu itu dijadikan elemen dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).''Saya rasa substansinya semua fraksi setuju. Problemnya mengebiri itu, di beberapa anggota panjang diskusinya. Ini masih menjadi perdebatan,'' kata Supratman, saat dihubungi, Kamis (26/5).

Menurut dia, yang jadi masalah sekarang apakah pengebiriannya itu mutlak atau tidak. Dia menjelaskan, kebiri dengan menggunakan kimia sifatnya tidak permanen. Meski demikian, Supratman tidak bisa menjamin apakah RUU PKS ini disetujui untuk dijadikan Prolegnas atau tidak. Menurut dia, sampai sekarang RUU PKS masih bersifat Lex Generalis atau berlaku umum, sementara Perppu No 1 Tahun 2016 bersifat khusus.

Perppu dinilai tidak mencakup keseluruhan kejahatan seksual terharap seluruh warga negara, seperti wanita dan laki-laki dewasa. ''Kalau pemerintah nanti diajukan ke DPR kemungkinan dua, disetujui atau ditolak. Jadi kita lihat nanti. Substansinya kira kira itu yang kita pahami, detilnya nanti akan kita pelajari,'' ucap politisi Gerindra tersebut.

Pada prinsipnya, kata dia, sekarang Indonesia butuh Perppu ini. Apalagi dengan korban kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu 50 persen untuk anak dan 50 persen untuk korban dewasa. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement