Kamis 26 May 2016 14:33 WIB

Dokter tak Bisa Tolak Eksekusi Hukuman Kebiri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan keterangan terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan keterangan terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, menyampaikan pemberian hukuman tersebut nantinya berdasarkan keputusan dari pengadilan.

Menurut dia, eksekutor hukuman kebiri haruslah patuh terhadap perintah hukum. Karena itu, para dokter sebagai eksekutor tidak dapat menolak untuk melakukan hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter tapi kan di beberapa negara sama dengan hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara hukuman mati pakai suntik mati. Jadi saya kira kalau perintah hukum, ya mereka kan pasti tidak bisa mengelak untuk itu. Itukan perintah hukum," jelas Yasonna di Jakarta, Kamis (26/5).

Lebih lanjut, menurut Yasonna, penjatuhan hukuman tambahan tersebut tidak sembarangan dilakukan serta membutuhkan ahli untuk memberikan pendapatnya. Hukuman tambahan diberikan jika pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak berulang kali.

"Tentu dia (hakim) lihat orangnya ini memang sudah kebangetan, sudah mungkin parah sekali, berulang ulang baru. Ini sudah kita kaji lah... Kalau memang hakim melihat setelah hukuman pokok orang ini masih perlu ditambah, apakah pakai pendeteksi elektronik, deteksi elektronik. Kalau memang ditambah suntikan kebiri kimia, ya itu putusan hakim dan hakim tidak mudahnya, pasti panggil ahli," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menambah pidana hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Kebiri diperuntukkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement