Kamis 26 May 2016 14:46 WIB

Fadli Zon Yakin Mayoritas Fraksi Sepakat 'Perppu Kebiri'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah telah memperberat sanksi pidana dan menambah sanksi pidana terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah pihak menyambut baik langkah pemerintah tersebut.

Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Menurut dia, penerbitan Perppu ini menjadi respon baik pemerintah terkait maraknya kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Terlebih dengan adanya sanksi pidana tambahan, berupa kebiri secara kimia dan pengumuman nama pelaku ke publik.

''Saya melihat ini sebagai langkah yang bagus. Saya kira ini (penambahan hukuman) sangat diperlukan supaya ada efek jera, saya sih sangat mendukung Perppu ini keluar di saat seperti serkarang,'' ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, nantinya Perppu ini akan diuji oleh DPR, apakah bisa diterima sebagai Undang-Undang atau ditolak. Kendati begitu, Fadli menilai, sebagian besar Anggota DPR akan menerima Perppu ini untuk bisa segera disahkan menjadi menjadi Undang-Undang.

''Saya yakin mayoritas Anggota DPR akan menerima Perppu ini. Kalaupun ada, mungkin satu atau dua koreksi. Tapi semangat kami adalah ingin  ada hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual,'' tutur politisi asal Partai Gerindra tersebut. 

Terkait adanya penambahan hukuman berupa kebiri secara kimia dalam Perppu tersebut, Fadli mengaku, hukuman tersebut masih dianggap manusiawi dan tidak berlebihan.''Saya sih setuju, kebiri di sini kan bukan dipotong sepenuhnya, tapi disuntik secara kimia. Saya kira itu masih manusiawi,'' tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dikeluarkan sebagai reaksi pemerintah, yang menilai kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement