REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah lengkap atau P21.
"Setelah dinyatakan P21, penyidik sudah harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk selanjutnya dibuatkan dakwaan," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, Kamis (26/5).
Ia menambahkan sesuai Pasal 139 KUHAP, jika berkas perkara sudah lengkap baik formil maupun materil, jaksa bisa melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. Saat ini, kata dia, pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap II saja yakni barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Alhamdulillah pada hari (Kamis) ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mengabulkan P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica. Awi menuturkan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti keputusan Kejati DKI dengan menyerahkan tahap dua untuk berkas BAP, tersangka dan barang bukti pada Jumat (27/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati DKI guna mengambil surat resmi tentang P21 berkas Jessica dan melimpahan tahap dua.
"Jadi besok (Jumat) paling lambat untuk tahap dua tersangka J (Jessica), termasuk barang bukti lebih dari 37 dan dokumen lain," ujar Krishna.
Barang bukti lainnya termasuk kamera tersembunyi, barang yang disita, hasil laboratorium forensik yang akan diserahkan kepada kejaksaan.