REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mengetahui keberadaan Sopir Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Royani, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun begitu, KPK akan tetap melayangkan panggilan, mengingat keterangan Royani sangat dibutuhkan dalam mendalami kasus tersebut. "Ya (Royani) masih akan kita panggil. Belum tau ya dimana, yang pasti keterangannya di butuhkan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (26/5).
Agus juga menyatakan KPK belum memgetahui soal adanya dugaan Royani disembunyikan oleh TNI. Tak hanya itu, menurutnya, hingga saat ini belum ada koordinasi antara KPK dengan TNI dalam mendalami dugaan tersebut.
"Wah saya gak tahu itu (Royani disembunyikan TNI). Belum ada koordinasi malah (antara KPK dengan TNI)," ucap Agus.
Royani dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Royani juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri.
Royani sudah dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun tidak sekalipun Royani memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.