REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah dokumen tentang struktur baru kepengurusan Partai Golkar pimpinan Setya Novanto menyebar di media sosial dan pesan berantai. Hal yang mengejutkan, dalam kepengurusan tersebut masuk sejumlah nama yang pernah terjerat kasus hukum dan masalah moral.
Dalam dokumen tersebut baru memuat 75 nama dari sekitar 150-an nama pengurus. Namun, ada sejumlah nama yang cukup mengagetkan di struktur ini.
Di antaranya adalah munculnya nama Yahya Zaini. Sebelumnya, Yahya Zaini adalah politikus senior Partai Golkar. Kariernya sangat moncer hingga ia terjerat skandal "video panas" dengan seorang penyanyi dangdut, Maria Eva. Sejak itu, nama Yahya Zaini menghilang dari kancah politik Indonesia.
Namun, nama Yahya Zaini tiba-tiba muncul lagi dalam dokumen struktur kepengurusan tersebut. Yahya Zaini ditempatkan sebagai ketua bidang hubungan legislatif dan lembaga politik.
Nama Nurdin Halid sebenarnya sudah sejak lama dikabarkan akan mengisi posisi ketua harian jika Setya Novanto terpilih. Dokumen tersebut juga menyebutkan Nurdin ditempatkan sebagai ketua harian.
Nurdin dulu pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penyelundupan gula impor ilegal pada 2004. Berdasarkan putusan kasasi MA, Nurdin divonis dua tahun penjara dan bebas setelah menjalani 2/3 hukumannya. Nurdin juga divonis bersalah kasus kepabeanan impor beras dari Vietnam. Dia dihukum dengan penjara 2,5 tahun pada 2005.
Nama lain adalah Sigit Haryo Wibisono. Dia divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009. Sigit mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2015.
Politikus Golkar yang pernah divonis penjara 2 tahun 6 bulan, Fahd El Fouz Arafiq, juga masuk ke dalam struktur dengan ditempatkan di posisi ketua bidang pemuda dan olahraga. Fath dipenjara terkait kasus penyuapan anggota DPR Wa Ode Nurhayati kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.
Masih ada juga nama Rudi Alfonso yang masuk sebagai ketua bidang hukum dan HAM. Rudi Alfonso sebelumnya pernah divonis Pengadilan Negeri Batam dengan vonis enam bulan penjara karena terbukti mengimpor 2.000 ton limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari Singapura ke Batam.
Hingga berita ini diturunkan, Republika.co.id belum mendapatkan konfirmasi resmi dari tim formatur yang menyusun kepengurusan DPP Partai Golkar.
Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan bahwa penyusunan kepengurusan belum final. Kalaupun sekarang muncul satu dokumen, menurut dia, dokumen kepengurusan yang sedang dirumuskan banyak versinya. "Itu yang beredar hanya salah satu versi. Itu belum final," kata Yorrys, Kamis (26/5)
Ditegaskannya, kepengurusan resmi baru akan diumumkan pada 2 Juni 2016. Saat ini, lanjutnya, proses penyusunan masih sedang berlangsung.