REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisan Republik Indonesia telah siap untuk membantu melaksanakan Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu) kebiri. Perppu kebiri ini merupakan hukuman terkait masalah penegakkan hukum terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang tengah marak di Indonesia.
"Kalau sudah resmi disahkan oleh pemerintah, kami siap," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Namun Boy kembali mengingatkan bahwa terkait siapa yang mengeksekusi adalah bukan pihak kepolisian. Pihaknya hanya bersifat membantu menegakkan hukuman sedangkan bagian yang mengeksekusi atau yang menerapkan seseorang akan dihukum adakah pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Misalnya kepolisian diminta perbantuan kami siap, untuk bangsa dan negara apa aja kami siap," ujarnya.
Terkait hukuman kebiri jelasnya tentu saja tidak dilakukan sembarangan. Tapi harus dilakukan melalu proses hukum dan mekanisme peradilan. Misalnya kata dia seseorang tersebut dijatuhkan hukuman pokok berapa dan hukuman tambahannya apa. Karena menurutnya tidak semua terdakwa memperoleh hukuman kebiri tersebut.
"Jadi tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan," ujar Boy.