Kamis 26 May 2016 17:46 WIB

Jangan Kaitkan UU Desa dengan Komunisme

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar blusukan tinjau penggunaan Dana Desa.
Foto: dok. Kemendesa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar blusukan tinjau penggunaan Dana Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan tentang bangkitnya PKI gaya baru melalui UU Desa disikapi disikapi Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Mereka menilai tudingan itu terlalu berlebihan dan berpotensi mendelegitimasi upaya memberdayakan warga desa melalui UU No.6/2014 tentang Desa.

“Adanya tudingan dari sebagain kelompok masyarakat yang mengaitkan keberadaan UU Desa sebagai pintu masuk bangkitnya paham komunisme sangat berlebihan dan tak berdasar, UU No.6/2014 ttg Desa merupakan produk Pemerintah dan Parlemen." ujar Sekretaris Pokja Masyarakat Sipil Wawan Purwandi, di Jakarta, (26/5).

Wawan menjelaskan lahirnya UU Desa merupakan upaya membangun Indonesia Indonesia dari pinggiran sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2015-2019).

Selama ini mindset pembangunan di Indonesia selalu berbasis pengembangan kawasan (regional), perkotaan (Metropolitan, Urban dan Sub-Urban) dan mengabaikan kawasan perdesaan (Village). Padahal sebagian besar masyarakat dan masa depan sumber daya pembangunan Indonesia berada di kawasan perdesaan.

"Lahirnya UU Desa merupakan suatu terobosan luar biasa untuk mengakui dan memberikan kesempatan bagi warga desa, pegiat pembangunan desa seperti pelaku pemberdayaan dan akdemisi untuk membangun serta memenuhi kebutuhan warga Desa secara mandiri,” ujarnya.

Keberadaan UU Desa, tegas Wawan sangat jauh dari semangat dan paham komunisme. Justru keberadaan UU Desa merupakan cerminan semangat Pancasila dan UUD 1945 terkait upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Salah satu isi dan mandat turunan dari UU Desa adalah amanat adanya dana desa bagi setiap desa di Indonesia. Dalam praktiknya selama hampir dua tahun terakhir dana desa telah banyak membantu berbagai pembangunan di kawasan perdesaan. Mulai pembangunan infrastruktur baik ekonomi, pertanian, Pendidikan, kesehatan serta mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” urainya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement