REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengidentifikasi zat narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS), yaitu ADB-Fubinaca dan ADB-CHMINACA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan balai laboratorium BNN kedua zat tersebut diketahui merupakan narkotika jenis cannabinoids synthetic," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Slamet Pribadi, di Jakarta, Kamis (26/5).
Efek samping yang pernah dilaporkan dari zat ADB-Fubinaca adalah kematian karena aterial thrombosis yang berkaitan dengan ADB-Fubinaca. "Begitu pula dengan efek samping dari ADB-CHMINACA, dilaporkan adanya beberapa kematian dan kedaruratan terkait zat tersebut," kata Slamet.
Dengan demikian hingga saat ini jumlah NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia adalah sebanyak 43 NPS dan baru 18 di antaranya yang telah diregulasi dengan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.