REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Rapat internal panitia kerja Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sudah menyepakati akan melanjutkan pembahasan pada hal pokok. Terkait judul akan dibahas di akhir. Mayoritas fraksi sepakat RUU Minol harus memuat tiga hal, yaitu pelarangan, pengendalian, dan pengawasan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol dari Fraksi Golkar Noor Achmad mengatakan, pihaknya juga sepakat dengan tiga hal yang harus dimasukkan dalam pasal-pasal RUU Minol ini nantinya. Menurut Achmad, pelarangan terhadap minol memang tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh. Meski harus dilakukan dengan pengecualian, unsur pelarangan memang harus masuk dalam draf RUU ini nantinya.
“Melihat kasus yang terjadi belakangan ini, tidak dapat dihindari adanya pelarangan terhadap minol, tapi harus dengan pengecualian,” tegas Achmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Achmad mengatakan, fraksinya menilai saat ini pengendalian belum cukup kuat dilakukan. Aturan soal minol masih sebatas peraturan menteri dan peraturan daerah. Jadi, harus ada aturan yang lebih tinggi setingkat undang-undang. Seluruh Perda akan mengikuti UU Minol kalau sudah disahkan.
Dengan memuat pelarangan di sebagian isi RUU Minol, maka daerah yang sudah menerbitkan perda soal pelarangan RUU Minol tidak perlu dicabut. Menurut dia, perda pasti mengikuti UU, tapi tidak perlu dicabut karena larangan juga dimuat dalam UU.
Nanti yang perlu dibahas dalam RUU Minol ini adalah prosentase dari pelarangan yang ingin diatur. Apakah lebih besar pelarangan atau pengendalian. Yang jelas, industri diakui memang tidak ingin ada pelarangan terhadap minol, tapi fakta di kondisi masyarakat membutuhkan adanya pelarangan.
“Kalau melihat draf, soal pelarangan dan pengendalian sama, soalnya juga ada pelarangan, tinggal persentase pelarangan dan pengendaliannya seperti apa,” tegas dia.
Achmad mengakui Golkar memang mengusulkan jalan tengah soal judul terhadap RUU Larangan Minol. Menurut Golkar, judul yang digunakan sebaiknya netral, tidak condong ke arah ekstrem melarang atau membolehkan, jadi hanya RUU Minol saja. Di dalamnya, dapat dimuat soal pelarangan maupun pengendalian.