Kamis 26 May 2016 19:11 WIB

Mengaku Nabi dan Pencetus Gafatar, Moshaddeq akan Dihukum Berat?

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua RT 04/011 Kelurahan Sindangrasa Zaenal Arifin, menunjukan sebuah tabloid Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di kediamannya Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/1).
Foto: Adeng Bustomi
Ketua RT 04/011 Kelurahan Sindangrasa Zaenal Arifin, menunjukan sebuah tabloid Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di kediamannya Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Moshaddeq yang sempat ditahan lantaran mengaku nabi terakhir kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ahmad Moshaddeq ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (25/5) malam.

Penahanannya kali ini berurusan dengan masalah aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dulu bermarkas di Kalimatan Barat dan sempat meresahkan masyarakat Indonesia. Gafatar adalah ajaran yang dianggap telah menodai agama karena menggabungkan tiga ajaran, yaitu Islam, Nasrani, dan Yahudi serta berniat mendirikan negara dengan susunan pemerintahan sendiri.

Ahmad Moshaddeq berperan sebagai guru spiritual bagi para pengikut Gafatar. Ia ditahan bersama Mafhul Muis Tamanurung, yang merupakan mantan ketua umum Gafatar, dan petinggi Gafatar lainnya, Andri Cahyo.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar belum dapat memastikan apakah Moshaddeq dan dua petinggi Gafatar akan menerima hukuman berat. Pasalnya yang menentukan hukuman terhadap ketiga eks Gafatar tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta yang akan terungkap di persidangan nanti.

"Fakta itu biarlah hakim yang menentukan. Berat atau tidak bukan kita (yang menentukan). Penyidik hanya menyajikan fakta hukum yang dilakukan mereka," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Boy juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka berikutnya. Kemungkinan itu, kata dia, akan selalu ada tetapi untuk saat ini yang lebih dominan berperan di balik aliran Gafatar adalah tiga orang tersebut.

"Kalau Ahmad Moshaddeq sudah ada masalah hukum, yang kemudian dilanjutkan Tumanurung dan Andri. Ketiganya akan dilihat apakah ada keterlibatan pihak lain pasti akan ada pemanggilan berikutnya kepada mereka secara fakta hukum kuat dengan kegiatan ini," jelas Boy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement